Perlukah Perjanjian Pranikah? Ini Penjelasan Psikolog Widiawati Bayu, S.Psi


Perjanjian pranikah kadang menjadi tema perbincangan oleh pasangan yang ingin menikah, dan biasanya perjanjian pranikah ini berhubungan dengan masalah materi. Meski tidak diketahui dengan pasti kapan mulai menjadi tren, tapi yang pasti kemungkinan kemunculannya itu karena adanya peristiwa yang mendasarinya dan menjadi pemicu bagi calon pengantin untuk melakukannya. Lalu sebenarnya perlukah perjanjian pranikah itu dibuat?

Widiawati Bayu
Menurut psikolog keluarga Widiawati Bayu, M.Psi, jika dilihat lebih dalam, kemungkinan perjanjian pranikah dibuat karena kurangnya adanya kepercayaan terhadap pasangan. Selain itu, salah satu pasangan datang dari keluarga kaya raya atau salah satu pasangan memiliki kemampuan mencari uang yang luar biasa.

Penting dan tidaknya perjanjian pranikah ini tergantung dari kesepakatan dan kepercayaan yang dikembangkan oleh pasangan. Apabila salah satu pasangan merasa tidak nyaman dan takut nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah materi, sebaiknya dibuatlah perjanjian pranikah yang disahkan di hadapan notaris.

Apa itu perjanjian pranikah? Menurut pakar hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya perkawinan yang mengacu pada harta benda dari calon suami dan calon istri. Perjanjian pranikah ini dilakukan sebelum atau minimal pada saat terjadinya proses pernikahan yang dicatat oleh catatan sipil dan dihadapan notaris.

Baca juga : Apakah Ukuran Penis Bisa Membuat Wanita Puas. Menurut Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS

Jenis Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah memiliki 3 (tiga) jenis yaitu perjanjian harta bawaan, perjanjian harta perolehan yang dipisah dari harta bawaan, dan perjanjian untung dan rugi. Rata-rata yang terjadi di Indonesia adalah perjanjian pranikah yang berisi tentang harta bawaan. Meskipun begitu, suami tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anaknya, atau tanggung jawab dapat dilakukan berdua.

Tujuan perjanjian pranikah sangat menguntungkan bagi orang yang menekuni bisnis pada saat terjadi kebangkrutan atau perkara hutang piutang yang akan dituntut sampai harta pribadi. Tetapi dengan adanya perjanjian pranikah, maka perkara tersebut tidak akan menyentuh harta anggota keluarganya.

Selain itu perjanjian pranikah juga biasanya harus dilakukan oleh orang Indonesia yang akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Sebab jika tidak memiliki perjanjian pranikah, maka WNI tidak dapat sepenuhnya memiliki aset yang ada di negaranya, salah satu contoh adalah tanah. Jika dalam pernikahan antara WNI dengan WNA tidak memiliki perjanjian pranikah, maka saat WNI membeli tanah, secara otomatis setengah dari tanah yang dibeli akan menjadi asing dan dalam satu tahun tanah tersebut akan menjadi milik negara.

Sedangkan menurut Widiawati, hal-hal yang tercantum dalam perjanjian pranikah sifatnya sangat personal meski sebagian besar umumnya akan menyangkut masalah harta benda dan pendapatan. Hal tersebut tentunya tergantung dari kebutuhan dari masing-masing pihak. Yang penting hal-hal yang ada dalam perjanjian tersebut tidak membuat salah satu pasangan merasa tidak dihargai, merasa dicurigai.

Baca juga : Pasangan Biseksual, Bisakah Sembuh? Menurut dr. Ferryal Loetan, SpRM, Mkes

Sensitif & Antisipasi

Sebenarnya masalah perjanjian pranikah adalah masalah yang sensitif. Namun apabila pasangan merasa perjanjian pranikah itu perlu dibuat guna antisipasi dan kebaikan bersama, tentunya dalam membuat isi perjanjian tersebut mereka penuh kesadaran sehingga tidak merasa tersinggung.

Menurut Widiawati, kesalahan yang mungkin sering terjadi karena hal-hal atau isi perjanjian yang dibuat kurang mempertimbangkan sisi pribadi atau perasaan pasangan dan ingin menang sendiri. Dimana pada akhirnya perjanjian tersebut akan mempengaruhi interaksi kedua belah pihak dalam menjalani biduk rumah tangga. Selain itu pasangan juga menjadi kurang memiliki sense of belonging dan kebersamaan. Hal itu dikarenakan apa yang mereka dapatkan dalam perjanjian pranikahnya sudah terbagi oleh dua kubu yang istilahnya "ini punya kamu dan ini punya aku".


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlukah Perjanjian Pranikah? Ini Penjelasan Psikolog Widiawati Bayu, S.Psi"

Post a Comment